Kamis, 18 Januari 2024

PELAKU PASAR KEUANGAN

     Pada prinsipnya pihak-pihak yang terlibat dalam pasar keuangan adalah investor, yaitu pihak yang menawarkan dana dan peminjam sebagai pihak yang membutuhkan dana. Kenyataannya sangat sulit untuk memisahkan peranan mereka secara personal karena investor bisa saja dengan cepat berubah menjadi peminjam dan begitu sebaliknya. Namun demikian, pada dasarnya semua person dapat menjadi pelaku pasar keuangan. Pihak-pihak yang dapat melakukan transaksi di pasar keuangan, antara lain.

1. Rumah tangga/individu.

2. Pihak bisnis (perusahaan atau persekutuan).

3. Pemerintah.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

5. Bank Sentral.

6. Bank Umum.

7. Lembaga Keuangan.

8. Koperasi.

9. Badan-badan keuangan internasional (World Bank, ADB).

10. Perusahaan multinasional.

11. Dan lain-lain.

     Pihak-pihak tersebut merupakan pelaku langsung dalam transaksi perdagangan aset keuangan. Di luar pihak-pihak tersebut ada pihak penerbit aturan dalam transaksi di pasar keuangan. Dalam hal ini pemerintah selain bisa aktif sebagai pelaku pasar (memperjualbelikan aset keuangan) juga berperan sebagai pengatur atau regulator dalam transaksi pasar keuangan. Hal ini merupakan bagian dari sistem keuangan.

Sumber : BMP

Universitas Persada Indonesia Y.A.I