Selasa, 30 Januari 2024

APA ITU E-TRADING?

     E-trading atau electronic-trading sering disebut juga dengan nama online trading (perdagangan daring) adalah proses membeli dan menjual aset secara elektronik berbasis platform internet. Aset yang sudah mulai banyak ditransaksikan secara daring (dalam jaringan) atau online di Indonesia adalah saham, obligasi, reksadana, dan future. Perdagangan saham daring sudah mulai dilakukan di dunia sejak tahun 1990 dan di Indonesia sudah mulai popular sejak tahun 2000.

     Jika transaksi saham dilakukan secara manual maka investor harus menghubungi broker (pialang) saham baik lewat telepon atau datang ke kantor pialang. Investor kemudian memberikan instruksi-instruksi transaksi saham baik instruksi membeli atau menjual saham kepada pialang. Investor juga harus memberi penjelasan kepada pialang mengenai jangkauan harga yang disetujui, lama instruksi-instruksi tersebut berlaku, apakah berlaku hanya sehari saja atau masih berlaku untuk hari-hari selanjutnya, pialang kemudian mengomunikasikan hasilnya. Investor kemudian akan menstransfer dananya ke pialang jika proses pembelian saham terjadi atau sebaliknya pialang akan menstransfer dananya ke investor jika proses penjualan saham terjadi.

     Transaksi saham secara daring akan lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan transaksi saham secara manual. Transaksi saham secara daring akan lebih efisien dalam bentuk waktu dan biaya. Penghematan waktu karena dilakukan sendiri oleh investor tanpa adanya komunikasi manual dengan pialang dan tidak ada waktu tertunda dalam mengeksekusi transaksi. Penghematan biaya terjadi karena keterlibatan pialang lebih berkurang, maka komisi (fee) yang dibebankan oleh pialang akan lebih rendah. Transaksi saham secara daring akan lebih efektif dalam bentuk sasaran transaksi yang akan dicapai oleh investor. Karena secara daring, maka investor akan dapat bertransaksi dengan harga saham yang sedang terjadi sehingga keputusan investor untuk membeli dan menjual saham akan lebih tepat. Keuntungan lainnya bertransaksi saham secara daring adalah kecepatan proses transaksi, dan ketersediaan data yang lengkap yang disediakan oleh pialang secara online untuk mendukung transaksi. 

Sumber : BMP

Universitas Persada Indonesia Y.A.I